Kamis, 05 April 2012

0 Pencabutan Perda Miras: Melanggengkan Kemaksiatan

Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri menjadi hal yang sangat mengagetkan masyarakat, padahal Perda Miras di buat untuk melarang peredaran miras di daerah masing-masing supaya terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997.

Diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.

Sontak penolakan pun terjadi dimana-mana, dari berbagai pihak dan penolakan keras dari Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.

Kenapa Keppres No. 3 Tahun 1997 yang harus dipertahankan? Jelas Kepres ini akan dipertahankan oleh pemerintah karena: Pertama, peraturan ini kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan daerah yang secara langsung diputuskan oleh presiden maka perda tidak boleh menyalahi keppres.

Kedua, sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme, maka tentu saja pemerintah berpihak kepada pemilik modal. Keterlibatan para pengusaha di balik pencabutan perda yang menyulitkan mereka dalam produksi barang haram ini sudah menyeruak.

Saat ini sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia merupakan lahan pasar miras potensial.

Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat di gugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak. Maka tentu saja keputusan Kemendagri sangat menguntungkan para pengusaha miras untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Sungguh ironis, inilah buah dari sistem kapitalis. Sistem yang mengkondisikan para penguasa negeri tak lagi mementingkan rakyatnya tapi mementingkan pemilik modal, mau jadi apa negeri ini kalau pengurus rakyatnya tak lagi membuka mata dan telinganya?

Padahal kita sudah tahu miras menjadi pemicu berbagai macam kejahatan. Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi miras.

Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu di sebabkan oleh minuman keras.

Diperkirakan 65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15% kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Menyelesaikan akar dari segala permasalahan yaitu mengganti sistem. Saat ini mengganti sistem menjadi hal penting yang harus dilakukan, tentunya dari sistem kapitalis kembali menjadi system Islam. Sistem Islam diciptakan langsung oleh Sang Maha Pencipta.

Sistem ini mengatur segala aspek kehidupan termasuk hukum khamr (miras) yang menjadi salah satu sumber kejahatan. Inilah bukti bahwa aturan Sang Maha Pencipta lebih tahu segalanya tentang diri manusia.

Oleh: Tri Sugiarti - Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia '10 UPI
dimuat @ http://news.detik.com/read/2012/01/18/135915/1818766/471/pencabutan-perda-miras-melanggengkan-kemaksiatan (Rabu, 18 Januari 2012)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Forum Opiniku :) Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates